Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway SURABAYA - Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Surya Sembada Surabaya rencananya akan menaikkan tarif dasar air November mendatang. Usulan besaran dari PDAM tersebut telah berada di meja Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Saat ini, harga jual rata-rata ada Nantinya, harga jual rata-rata ada di kisaran per meter kubik. ”Di dalam proposal kami, ada kenaikan sekitar 23-25 persen,” kata Direktur Utama Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono, kepada di Surabaya 26/10/2022. Arief merinci sejumlah alasan pihaknya menyesuaikan tarif tersebut. Baca juga Cuaca Jatim Besok Kamis 27 Oktober 2022 Siang Hujan Lebat di Lumajang-Tuban, Surabaya Hujan Ringan Pertama, Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri nomor 21/2020 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum yang menjelaskan besaran tarif air. Oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur, hal ini diturunkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 2022. Dalam aturan ini, tarif batas atas PDAM Surabaya per meter kubik dan batas bawah tarif dasar per meter kubik. Kemudian, tarif rata-rata harga jual per meter kubik. ”Kami mengacu pada itu. Permendagri mengamanatkan, tarif baru harus berlaku di 2022,” kata pria yang juga menjabat Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Perpamsi ini. Aturan ini juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakuan November. Baca juga Cerita Warga Surabaya Pertama Kali Urus Tilang Elektronik, STNK Diblokir Seperti Dapat Surat Cinta ”Sehingga, rancangan kenaikan ini sudah selesai kami bahas dan saat ini proposal kenaikan berada di Pemkot,” katanya.
REPUBLIKACO.ID, SITUBONDO -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan menaikkan harga tarif air dari Rp 1.350 menjadi Rp 1.500 per satu satu meter kubik.Idealnyatarif dasar air bersih menurut Abdul Rasyid, disesuaikan biaya pokok produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan PDAM Danum Taka sebesar Rp 5.800 per meter kubik. Namun harga jual air bersih tertinggi kepada pelanggan saat ini hanya Rp 3.500 per meter kubik. Sehingga belum menutupi biaya produksi pengolahan air bersih PDAM Danum Taka.